Jelang Pencoblosan, KPU Catat 100 Pemilih Masuk Kepahiang

PEMILIH : Sebelumnya pemilih di Kabupaten Kepahiang dilakukan pendataan oleh jajaran KPU Kepahiang.. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Jelang pencoblosan tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkululu, mencatat ada 100 pemilih masuk Kabupaten Kepahiang. Total pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang itu berhak untuk menyalurkan hak suaranya, dan masuk dalam ketegori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pilkada 2024. 

Karena memang, Pilkada 2024 dan menjelang pencoblosan 27 November 2024 KPU Kepahiang masih terus melakukan update data pemilih masuk kategori DPTb. Baik itu DPTb kategori 30 hari sebelum hari pemungutan suara maupun 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, dari catatan pihaknya memang terdapat 100 pemilih masuk ke Kepahiang, seluruhnya masuk kategori DPTb. Pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. Selain ada pemilih yang masuk, ada juga 77 pemilih yang ke luar dari Kabupaten Kepahiang.

"Berdasarkan catatan kita, sementara ini ada 100 pemilih yang masuk dan tercatat sebagai DPTb, serta ada juga 77 pemilih yang ke luar dari Kepahiang," terang Indra, Sabtu 9 November 2024.

Dengan masih ada waktu menjelang 27 November 2024, maka dimungkinkan para pemilih di Kabupaten Kepahiang masih ada yang perubahan khusus untuk pemilih yang masuk kategori DPTb. 

"Khusus untuk DPTb ini, mungkin masih akan ada perubahan. Baik pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang maupun pemilih yang ke luar dari Kabupaten Kepahiang," ujar Indra. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang Temukan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 Rusak

Untuk diketahui, pemilih DPTb merupakan pemilih yang pindah memilih, namun itu juga harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan berdasarkan regulasi. Terdapat 2 kategori pemilih DPTb. Pertama, 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kedua, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Jika ingin melakukan pengurusan pindah memilih, maka bisa berstatus pemilih DPTb. 

Bagaimana caranya? Pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan, selambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Syarat pemilih DPTb, keadaan tertentu pindah memilih meliputi 30 hari menjelang pemungutan suara:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

a. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

b. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan