Honorer Harap Persiapkan Diri, Pendaftaran PPPK Tahap II Dibuka
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--GATOT/RK
Radarkoran.com - Bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diharapkan untuk mempersiapkan diri. Pasalnya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Pembukaan pendaftaran tahap II ini merupakan tindak lanjut dari pendaftaran Tahap I sebelumnya yang diperuntukan untuk honorer Prioritas Satu (P1), Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II) dan pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sementara untuk pendaftaran PPPK tahap II ini, diperuntukan untuk kelompok tertentu yakni untuk kategori honorer diluar dari persyaratan PPPK tahap I.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, pembukaan pendaftaran seleksi PPPK tahap II formasi tahun 2024 untuk jadwal dan tahapannya sesuai dengan jadwal dan tahapan pertama yang ada pada edaran dari panitia seleksi pusat.
"Tahap II ini akan segera dibuka. Sesuai dengan tahapan yakni 17 November hingga Desember nanti," ungkap Sri Hartika.
Ia menuturkan, untuk pendaftaran PPPK tahap II ini diperuntukan untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan dengan jangka waktu tertentu serta untuk pendaftar yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Ini (pendaftar,red) tentu, pendaftaran untuk kategori tertentu diluar kategori PPPK tahap I," imbuh Sri Hartika.
BACA JUGA:Revisi UU ASN, Ada Peluang Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024
Lebih jauh, dengan akan dimulainya pendaftaran seleksi tahap II ini, Sri mengingatkan kepada para calon pendaftar PPPK untuk lebih memperhatikan secara detail persyaratan yang dibutuhkan, terutama saat memasukkan berkas pendaftaran.
Pendaftar harus benar-benar memenuhi persyaratan yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pas foto, Swafoto/Selfie, ijazah, transkrip nilai maupun dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi instansi.
"Yang benar-benar perlu diperhatikan itu saat mengupload data. Pembelajaran saat pendaftaran PPPK tahap I, masih banyak yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran permasalahan upload berkas," papar Sri.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan saat pendaftaran yang berujung TMS, Sri sangat menekankan persiapan yang matang dan ketelitian untuk para pendaftar sesuai kategori pada PPPK tahap II 2024.
"Dan yang penting itu ketelitian, dan bertanya," singkat Sri.