LHP Diterbitkan! BPD Dukung Pemecatan, Ini Kata Bupati soal Nasib Kades Tanjung Alam

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, sanksi terhadap Kades akan diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama.--FOTO/ILUSTRASI

Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pemilihan Pilkada 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan