LHP Diterbitkan! BPD Dukung Pemecatan, Ini Kata Bupati soal Nasib Kades Tanjung Alam
Editor: Candra Hadinata
|
Jumat , 15 Nov 2024 - 17:36
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, sanksi terhadap Kades akan diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama.--FOTO/ILUSTRASI
Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pemilihan Pilkada 2024.