INGAT! Nunggak PBB-P2 Akan Dikenai Denda 2 Persen

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Amarullah Mutaqin, SE M.Ap--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Per 31 Desember 2023 ini, merupakan jatuh tempo wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2). Apabila melebihi masa waktu tersebut, wajib pajak yang telat dikenakan denda 2 persen setiap bulannya. 

Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang ditargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 Rp 1,8 miliar. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menyampaikan, bagi wajib pajak yang telat membayarkan PBB-P2 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

"Maka dari itu kami mengimbau semua wajib pajak untuk taat membayarkan PBB-P2, agar terhindar dari sanksi berupa denda," kata Amarullah.

Lanjut disampaikan, jika PBB-P2 tersebut menunggak maka BKD akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pendampingan penagihan terhadap wajib pajak bersangkutan. Upaya itu menurutnya akan dilaksanakan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.

BACA JUGA:Lagi, Target PAD dari Sektor PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang Overtarget

"Per 31 Desember memang batas akhir waktu yang ditetapkan, kalau melewati batas itu maka dikenakan denda. Kalau tetap belum membayar, maka kami akan meminta pendampingan kejaksaan dalam proses penagihannya," jelas Amarullah.

Dia menambahkan, pihaknya menyakini para wajib pajak di Kabupaten Kepahiang akan mentaati pembayaran PBB-P2 sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Karena saat ini saja PAD dari sektor tersebut sudah over target.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan