Bawaslu Kota Bengkulu Belum Terima Laporan Pelanggaran Netralitas
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat--GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebut belum menerima adanya laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Bengkulu sepanjang pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2024.
Hal demikian untuk memperjelas terkait sempat viralnya pemberitaan adanya oknum pejabat di lingkungan Dinas Dikbud Kota Bengkulu yang mengarahkan dukungan ke salah satu calon walikota dan wakil walikota Bengkulu.
"Kami sampai hari ini belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran mengarahkan yang dilakukan oleh ASN," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat, Sabtu 16 November 2024.
Rahmat menambahkan, netralitas menjadi salah satu konsep pengawasan yang dilakukan pihaknya, dan berbagai upaya antisipasi juga telah dilakukan Bawaslu Kota Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami sudah mengirim surat himbauan baik kepada Pj walikota Bengkulu hingga ke seluruh dinas terkait netralitas ASN. Tidak hanya menghimbau ASN, para TNI dan Polri juga kita ingatkan terkait posisi netral," sapai Rahmat.
Lebih jauh dikatakan Rahmat, pihaknya juga selalu mengingatkan akan sanksi ringan hingga berat berupa pidana kepada oknum yang memanfaatkan jabatan dan bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Beredar Isu Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Kata Dinas ESDM
Namun untuk menentukan jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terkait netralitas ASN, Bawaslu juga perlu melihat dulu konstruksinya dan pelanggarannya seperti apa. Jika memang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berarti bisa masuk ke ranah pidana sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kalau memang terbukti dia mengarahkan dan ada bukti-bukti kuat mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon, maka itu akan jadi tindak pidana, bisa juga ke Komisi aparatur sipil negara (KASN)," singkatnya.