Pemprov Bersama Kabupaten/kota Susun Draf Pergub Tarif Air Minum
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Deni --GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah membahas draf Peraturan Gubernur Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum se-Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pembahasan finalisasi penyusunan surat keputusan gubernur, Pemprov Bengkulu secara resmi telah menetapkan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu sesuai usulan penyesuaian tarif yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Untuk mengimplementasikan hasil ketetapan tersebut, dibutuh regulasi yang mengatur berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita saat ini membahas draf peraturan gubernur tentang penetapan tarif air minum untuk batas atas dan batas bawah. Penetapan ini harus disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jumlah dan angka-angkanya," ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni.
Ia menambahkan, jika draf telah dibuat dan telah disepakati bersama, maka akan dinaikkan ke gubernur Bengkulu untuk diajukan penandatanganan dan disahan. Sehingga per 1 Januari 2025 mendatang, regulasi yang ada sudah dapat dijalankan.
"Terhitung 1 Januari 2025, seluruh kabupaten/kota menyesuaikan dengan kondisi itu untuk penetapan batas atas dan bawah tarif air minum," imbuhnya.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Bengkulu Siapkan 15 Hektare Lahan
Penetapan tarif air minum sebelumnya sesuai dengan pertimbangan yang mendasari tarif baik kenaikan, penurunan atau bahkan tetap mengacu pada tarif sebelumnya. Dengan demikian nantinya pemberlakukan batas tarif akan menjadi kewenangan dari pemerintah daerahkabupaten/kota. Pemprov hanya mengesahkan dalam Pergub untuk batas atas dan batas bawah.
"Kalau tarif ini ada kenaikan, tapi daerah yang menentukan kenaikannya berapa, dipersilahkan. Tapi kita berikan batasannya, tidak boleh melebihi batas atas," tambahnya.
Lebih jauh, dikonfirmasi terkait dasar kenaikan tarif air minum tersebut, RA Denni menyebut telah sesuai dengan perhitungan dari proses produksi air minum.
"Mereka ada perhitungan sendiri bagaimana memproduksi air minum, boleh dinaikkan dan boleh tidak dinaikkan. Oleh karena itu, kita ajak duduk bersama, yang penting ada payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur di tahun 2025 terkait penentapan batas atas dan batas bawah," tutupnya.