Soal Penempatan Guru PPPK, Kemendikdasmen Kirim Surat kepada Presiden Prabowo

Kebijakan mengenai penempatan guru PPPK di sekolah swasta berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kebijakan terbaru terkait penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga sejauh ini menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dikarenakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengirim surat pada presiden. Ini diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Dikatakan, tujuan surat ini agar Presiden Prabowo mengakomodasi berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat maupun profesi penyelenggara pendidikan yang meminta penempatan guru PPPK dikaji ulang dan dapat ditempatkan di sekolah swasta. 

Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat ini tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut. "Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada presiden, terkait dengan aspirasi yang kami terima dari banyak organisasi profesi serta Ormas yang menyelenggarakan pendidikan," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti beberapa hari lalu.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengingatkan terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK yang berkaitan erat dengan Undang-undang Otonomi Daerah serta sistem pemerintahan daerah, yang mempengaruhi distribusi guru di masing- masing daerah. Kondisi ini membuat Kemendikdasmen selaku kementerian 

BACA JUGA: Alhamdulillah! Ada Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta

yang membidangi soal pendidikan di tingkat nasional, tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, bahkan guru yang berstatus PPPK.

"Ya makanya membutuhkan intervensi langsung dari presiden menyangkut hal ini. Kami di kementerian tidak bisa berbuat apa-apa dalam konteks itu, sebab kewenangannya memang tidak ada pada Kemendikdasmen. Nah melalui intervensi presiden hal tersebut, bisa menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional," paparnya.

Di sisi lain, data yang dihimpun Kemendikdasmen menemukan jika rasio perbandingan jumlah guru yang ada di Indonesia sudah ideal, yakni satu berbanding 15. Namun begitu, masih ditemukan ada sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, akibat dari distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata.

Sebelumnya pada 11 November 2024, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga menyampaikan, pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Dia menyampaikan pula, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK. Sedang ada sekolah swasta di wilayah yang sama malah mengalami kekurangan guru PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan