Kemendes PDT Buka Lowongan Kerja Dengan Gaji Rp 15 Juta/bulan, Berikut Faktanya !

Beredar di Media Sosial, Kemendes PDT membuka lowongan kerja untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan gaji Rp 15 juta per bulan ternyata hoaks.--Tangkapan layar

Radarkoran.com - Baru-baru ini beredar di Media Sosial,  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali membuka lowongan kerja untuk Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Dari informasi yang beredar, gaji yang ditawarkan untuk lowongan kerja tersebut, mencapai Rp 15 Juta per bulan. Sontak hal ini, menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang seperti diketahui, saat ini jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,5 juta orang. 

Lalu, benarkah lowongan kerja dari Kemendes PDT tersebut? Berdasarkan data yang dihimpun oleh Radarkoran.com, prihal lowongan kerja tersebut, Kemendes PDT,  memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 yang beredar di media sosial adalah hoaks. 

Langkah tegas pun akan diambil seperti melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan kabar tersebut karena bisa merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas.

"Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum dilakukan rekrutmen-rekrutmen itu. Jadi bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul," tegas Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid di Jakarta, Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA:Angka Pengangguran Capai 34.700 Orang, Lowongan Kerja Tidak Sesuai Jadi Salah Satu Faktornya

"Dan langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah kami akan melaporkan seluruh akun yang menyampaikan berita tidak benar ini ke Polri lalu kemudian kita sampaikan juga ke Komdigi supaya akun-akun yang menyampaikan berita tidak benar atau hoaks ini supaya diblokir," imbuhnya.

Kabar dibukanya lowongan PLD 2024 tersebar melalui pamflet yang diunggah melalui media sosial. Dalam pamflet yang dilengkapi dengan foto Mendes PDT Yandri Susanto tersebut tertulis besaran gaji yang akan diterima yaitu Rp 15.000.000 setiap bulan.

Tertulis pula tidak adanya biaya yang akan dipungut. Sebanyak ratusan akun telah memberikan like pada postingan yang diunggah beberapa akun tersebut. Oleh karena itu, Rosyid mengajak dinas terkait untuk bersama-sama menyikapi kabar ini secara tegas agar tidak memakan korban.

"Lalu kita tindak lanjuti menyampaikan surat ke seluruh Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk antisipasi karena informasinya sudah banyak memakan korban. Jadi akun-akun ini menerima pendaftaran yang ujung-ujungnya adalah ada biaya administrasi dan sebagainya,” paparnya.

Sekadar informasi, Kemendes PDT belum berencana melakukan rekrutmen PLD hingga saat ini. Namun jika hal tersebut dilaksanakan, maka informasi akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi Kemendes PDT. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan