Hingga November, Sudah 24 Lakalantas Terjadi di Kabupaten Lebong
Hingga November 2024, Satlantas Polres Lebong mencatat telah terjadi sebanyak 24 peristiwa lakalantas.--IST/RK
Radarkoran.com - Hingga November 2024, Satlantas Polres Lebong mencatat telah terjadi sebanyak 24 peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di wilayah hukum Polres Lebong.
Akibat lakalantas yang terjadi, 8 pengendara meninggal dunia dengan rincian 7 orang tewas di tempat kejadian dan 1 orang meninggal di RSUD Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, didampingi Kanit Laka, Aipda. Dodi Mardiansyah, mengungkapkan 24 peristiwa lakalantas tersebut terjadi sejak Januari hingga November 2024.
Kecelakaan yang tercatat melibatkan berbagai jenis kendaraan, termasuk antara kendaraan roda empat (R4) dengan roda dua (R2), tabrakan antara R2 dengan pejalan kaki, serta kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Total korban meninggal dunia mencapai 8 orang, " jelas Dodi.
Selain itu, total kerugian material yang tercatat akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp 74.400.000, yang mencakup kerusakan pada kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA:Netralitas ASN jadi Temuan Bawaslu Saat Kampanye Akbar 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong
Dodi menambahkan, angka kecelakaan yang tinggi di Kabupaten Lebong menjadi perhatian bersama, terutama bagi orang tua yang diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Penting bagi pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan selalu mematuhi aturan lalu lintas," tegasnya.
Sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan, Dodi mengimbau masyarakat Lebong untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas.
"Kami berharap masyarakat lebih tertib di jalan raya, sehingga pelanggaran dapat diminimalkan dan angka kecelakaan dapat diturunkan," pungkasnya.