Palsukan Mutu Produk, 4 Perusahaan Pupuk di Blacklist Menteri Pertanian
Menteri Pertanian Amran Sulaiman--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menindak tegas sejumlah perusahaan pupuk yang terbukti memiliki kualitas produk di bawah SNI serta memalsukan mutu produk mereka. Penindakam itu dilakukan dengan mencabut izin edar dan memblacklist perusahaan.
Sanksi pencabutan izin edar diberikan kepada CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merk MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merk Gading Mas).
Kemudian, sanksi blacklist berlaku bagi perusahaan pengadaan pupuk, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan juga PT Putera Raya Abadi (PRA).
Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, untuk Gedhong Prima ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
"Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," kata Amran, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA: Presiden Apresiasi Keberadaan Pusat Riset Genomik Pertanian di Sumut
Adapun kronologisnya, bermula dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk.
Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
"Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini," pungkasnya.