4 Pengembang Serahkan Hak Tanah Fasum Perumahan ke Pemkab Rejang Lebong
Pengembang perumahan di Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan hak tanah Fasum dan Fasos perumahan kepada Pemkab Rejang Lebong. --TANGKAPAN LAYAR/rejanglebongkab.go.id
Radarkoran.com - Sebanyak 4 pengembang perumahan di Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan hak tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) perumahan kepada Pemkab Rejang Lebong.
Penyerahan hak atas tanah itu ditandai dengan penandatangan pelepasan hak yang dilakukan 4 direktur perusahan pengembang selaku pihak yang menyerahkan. Dan, Sekdakab, Yusran Fauzi, ST selaku penerima mewakili Pemkab serta Kepala Kantor ATR BPN, Tarmizi, S.Sos, Map.
Keempat direktur perusahaan pengembang yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah Fasum dan Fasos terdiri dari Direktur PT Indotama Elva Prawira, Oyon Judin, Direktur PT Antoz Barokah Sejahtera, Antosari, Direktur PT Idaman Griya Utama, Dite Afisi, ST dan Direktur PT Graha Bumi Pat Petulai, Bambang.
Prosesi penandatangan berita acara penyerahan hak atas tanah Fasum dan Faso situ dihadiri Waka II DPRD, Lukman, Asisten I Setdakan, Pranoto Majid, SH, MSi, Asisten II Setdakab, Dr.Asli Samin, SKep, MKep. Kepala DPMPTSP, Zulkarnain, SH, Kepala DLH, Budianto, ST, MT Kadis Dishub, HR Suryadi. Serta Kabid Perkim Dinas PUPR, Hendra Rahmulya.
‘’Terimakasih kepada 4 pengembang yang telah menyerahkan hak atas tanah fasum dan fasos dihadapan Kakan ATR BPN hari ini,’’ kata Sekda.
Dikatakan, sesuai Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2022 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyerahkannya kepala Pemkab. Untuk itu, diperlukan pelepasan hak atas tanah fasum dan fasos tersebut.
BACA JUGA: 4 Dugaan Praktik Money Politic Dihentikan Gakkumdu Rejang Lebong
"Hingga tahun 2023, ada 53 perumahan yang telah menyerahkan hak atas tanah Fasum dan Fasos ke Pemkab Rejang Lebong. Dari 53 perumahan itu ada 12 perumahan dengan 17 sertifikat. Di tahun 2024, ada 23 perumahan yang sudah diverifikasi namun belum ada yang menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Pemkab. Untuk itu kami mengimbau para pengembang untuk segera menyerahkan sertifikat dan segera melaksanakan pelepasan hak atas tanah fasum dan fasos. Sehingga tanah fasum dan fasos yang telah diserahkan itu dapat dipelihara Pemkab,’’ tutur Sekda.
Sementara Kepala ATR BPN, Tarmizi, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa Kantor ATR BPN sangat mendukung penyerahan hak atas tanah fasum dan fasos perumahan sesuai dengan atensi KPK.
‘’Kalau hak atas tanah fasum dan fasos itu sudah diserahkan kepada Pemkab, maka, kita dapat segera memproses penerbitan sertifikatnya. Sehingga fasum dan fasos itu menjadi asset daerah da Pemkab dapat melakukan pemeliharaannya melalui dana APBN dan APBD. Jika belum diserahkan maka Pemkab yang melakukan pembangunan fasus dan fasos itu dapat bermasalah hukum,’’ demikian Tarmizi.