Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat 29 November 2024.
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
BACA JUGA: Pilkada 2024 Sukses, Presiden : Bukti Masyarakat sudah Dewasa dalam Berpolitik !
Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).
"Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini," ucap Prabowo.
Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp 3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp 3,3 juta.