DLH Kepahiang Tidak Rumahkan Petugas Kebersihan

Kepala Dinas LH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Jika Tenaga Harian Lepas (THL) atau yang akrab terdengar tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten akan dirumahkan sebelum dimulainya tahun anggaran baru, tidak pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya petugas kebersihan.

Pasalnya, THL petugas kebersihan tetap melaksanakan tugasnya untuk menangani persoalan sampah. Di mana volume sampah di Kabupaten Kepahiang diprediksi akan meningkat pada malam pergantian tahun.

Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menerangkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak akan merumahkan 180 THL kebersihan. Menurutnya, kondisi tersebut masih sangat kurang hanya untuk mengcover tanggung jawab kebersihan pada 8 kecamatan.

"180 THL pada Dinas LH termasuk petugas kebersihan, sopir pengangkut sampah, kemudian petugas yang bertugas di TPST. Jumlah ini saja masih kurang. Sehingga untuk memaksimalkan penanganan sampah, maka dipastikan THL kebersihan tetap dipertahankan, tidak dirumahkan," jelas Swifanedi.

BACA JUGA:DLH Kepahiang Minta Pemdes Proaktif Tangani Persoalan Sampah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berencana akan merumahkan THL dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada DLH, akan sangat tidak memungkinkan jika petugas kebersihan harus diisi oleh PPPK. Ada beberapa sektor yang Pemkab harus pertahankan seperti cleaning servis, security, sopir termasuk tenaga kebersihan. 

Sesuai dengan ketentuannya, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, maka kategori di atas dapat digantikan oleh Pemkab dengan melakukan outsourcing.

"Sebenarnya untuk outsourcing, daerah harus mengkaji kebutuhan pembiayaan, sarana dan prasarana lain seperti armada kebersihan yang mutlak dikelola DLH. Sejauh mana penerapannya, kami masih menunggu kebijakan tersebut," demikian Swifanedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan