Peningkatan Kesejahteraan Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru

Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menerangkan, tambahan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sudah sejak dulu diberlakukan. Yang artinya, tidak ada kenaikan gaji bagi guru ASN yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.

"Ya sebenarnya kalau kita simak baik-baik pidato pak Presiden Prabowo, ya peningkatan kesejahteraan guru melalui jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru)," paparnya beberapa hari lalu. 

Heti juga mengungkapkan, guru ASN PPPK yang memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan Gapok dan tunjangan sertifikasi, sehingga totalnya Rp 6,4 juta per bulan. Itu belum ditambah tunjangan lainnya. "Yang merasakan kenaikan hanyalah honorer beserdik, yakni sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Pembina Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuri menerangkan, dari zaman Presiden SBY, seorang guru ASN yang memiliki sertifikat pendidikan dapat tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok. Namun, terlepas dari itu semua, Nuri berharap janji kampanye Presiden Prabowo memberikan tambahan Rp 2 juta segera direalisasikan, tanpa syarat-syarat lain seperti sertifikat pendidik. 

Seperti yang diketahui, selama ini tunjangan sertifikasi memang sudah diberikan kepada para guru yang memang mengantongi sertifikat guru profesional, yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester. Bagi guru yang berstatus ASN, yang terdiri dari guru PNS dan guru PPPK, tunjangan sertifikasi guru besarnya satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Gaji Guru Naik 2025 Salah Tafsir, Ingat! Gaji PPPK Paruh Waktu saja Belum Jelas

Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar, Sri Haryati menyampaikan, sejak menjadi PPPK, semua guru yang mempunyai sertifkasi pendidikan atau beserdik, memang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok. Bahkan pemberian tambahan satu kali gaji pokok bagi guru ASN berserdik sudah dilakukan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Besaran tunjangan sertifikasi sebelumnya hanya Rp 2,996 juta, saat ini menjadi Rp 3,203 juta karena ada peningkatan gaji pokok PPPK. Dari penjelasan Presiden Prabowo dan Mendikdas Abdul Mu’ti, Sri Haryati menyimpulkan kalau sebenarnya yang mendapatkan tambahan penghasilan adalah guru honorer berserdik, yakni naik Rp 500 ribu. 

"Sebenarnya yang meningkat itu tunjangan sertifikasi guru honorer. Itupun naiknya hanya 500 ribu rupiah, karena selama ini tunjangan sertifikasinya Rp 1,5 juta per bulan," kata Sri Haryati pada Jumat 29 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan