Anggaran Sudah Disiapkan di 2024, DPR Minta Pemerintah Angkat PPPK Menjadi PNS
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Said, pihaknya mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.
"Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS, demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 28 Desember 2023.
Ketua DPP PDIP ini mengungkapkan, pada pembahasan APBN 2024, Said selaku Ketua Banggar DPR RI bersama anggota di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini.
"Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan PPPK menjadi PNS. Lantaran dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024," tegas Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa PPPK dan tenaga honorer sudah berulang kali mengadu ke DPR RI dan pemerintah meminta untuk diangkat sebagai PNS.
BACA JUGA:Aksi Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023 di Sejumlah Daerah, Sebut Pemerintah Tidak Konsisten
Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah PPPK saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu, sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang," ujarnya.
Masih dengan Said, menurutnya perjuangan PPPK sempat terhalang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di
dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS. Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya.
Padahal, mereka telah mengabdi pada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.
"Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," papar Said.
Dia menyebut UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada pasal 5 masih mempertahankan atas status PPPK, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.
BACA JUGA:3 Pemkab dan 1 Pemkot Batalkan Kelulusan PPPK 2023