Anggaran Sudah Disiapkan di 2024, DPR Minta Pemerintah Angkat PPPK Menjadi PNS
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat PPPK menjadi PNS.--FOTO/NET
Disebutkan dalam ketentuan tersebut, ASN terdiri dari dua golongan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Namun masalahnya, kata Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Karena itu, pemerintah diminta menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu ke DPR. (**)