Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi Ungkap Kronologis Sebenarnya, Begini Ceritanya!
RUDAKPAKSA : Pria disabilitas tersangka rudapaksa terhadap mahasiswi di Mataram--FOTO/ILUSTRASI
"Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," terangnya
Sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa hasil visum terhadap korban mengungkap adanya tindak hubungan badan.
"Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi," ucapnya
Agus dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.