Kuotanya 80 %, Tapi Masih Banyak Honorer K2 Teknis Gagal PPPK 2023

Masih banyak honorer K2 teknis yang gagal mengikuti seleksi PPPK 2023.--FOTO/ILUSTRASI

BACAKORAN RK - Banyak honorer K2 teknis yang gagal mengikuti seleksi PPPK 2023. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah honorer K2 yang tersisa dan didominasi tenaga teknis administrasi ini akan dituntaskan pada 2024 mendatang. 

Eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Ajun menerangkan, cukup banyak honorer K2 guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis administrasi yang lulus PPPK 2023. Namun yang tersisa khususnya teknis administrasi juga banyak.

Lebih lanjut Ajun mengaku menerima banyak laporan dari honorer K2. Setelah dia mengamati, kebijakan pemerintah berupa pemberian 80 persen formasi untuk honorer belum bisa menuntaskan honorer K2. Penyebabnya juga cukup banyak, di antaranya ada yang melapor tidak bisa ikut tes karena tempatnya bekerja tidak ada formasinya.

Dia mencontohkan, honorer K2 yang bekerja di rumah sakit, terpaksa mendaftar di dinas pemadam kebakaran. "Itu karena kuota terbatas, akhirnya tidak kebagian kuota dan hanya bisa memeriahkan tes saja," ucapnya, Kamis 28 Desember 2023.

Ajun mengaku heran dengan fenomena tenaga administrasi di RS alih profesi di Damkar. Sebab hanya damkar yang memberikan formasi untuk honorer K2 tenaga teknis administrasi. Mereka harus berebut formasi dengan honorer di Damkar, sehingga banyak yang tidak terakomodasi. 

"Miris sekali melihat kawan-kawan K2 kembali menelan pil pahit terus. Formasi tidak ada, kuota sedikit, sedangkan usia tidak muda lagi, bahkan mau masuk pensiun," ucapnya.

BACA JUGA:Aksi Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023 di Sejumlah Daerah, Sebut Pemerintah Tidak Konsisten

Ajun teringat ketika mendengar curahan Nety Lindyia, honorer K2 tenaga teknis salah satu kelurahan di Kabupaten Ponorogo. Sebab, Nety sudah 19 tahun mengabdi dan tiga kali ikut tes CAT, tetapi selalu gagal menjadi ASN PPPK. 

"Banyak honorer K2 yang bernasib sama seperti Nety. Berkali-kali ikut tes PPPK, selalu gagal karena formasinya sedikit. Tahun ini perankingan tetap gagal, karena kuotanya tidak sebanding dengan jumlah honorer K2," tuturnya.

Menurut Ajun, ketika pemerintah dan DPR RI menyelesaikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Pasal 66 mengamanatkan bahwa penuntasan honorer sampai 31 Desember 2024, juga belum tentu membuat honorer K2 selamat. Bahkan bukan tak mungkin penyelesaian honorer ini akan molor, mengingat kondisi keuangan yang cekak. 

"Honorer yang sudah lulus PPPK saja masih banyak yang belum diangkat. Yang sudah diangkat pun gajinya belum diberikan. Yang diberi gajinya pun tidak utuh alias dipotong beberapa bulan," sesalnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan