Dugaan Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sebut Modusnya Konyol
KPK RI kembali melakukan OTT terhadap penyelenggara negara, kali ini di Kota Pekanbaru. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap penyelenggara negara. Teranyar lembaga antirasuah ini menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Namun saat itu dirinya belum merinci perkara dugaan korupsi yang mendasari OTT tersebut. Termasuk soal barang bukti yang diamankan.
"Penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru," kata Tanak kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024 ketika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Pj Walikota.
Sementara itu, berdasarkan informasi dihimpun oleh Radarkoran.com, Selasa 3 Desember 2024,
KPK mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tersebut. OTT tersebut dilakukan diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa fiktif.
"Informasi sementara, terkait dengan penggunaan uang bendahara. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu ada istilahnya pengeluaran dulu nanti buktinya kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan. Kebutuhan ganti mengisi brankas," kata Alex usai menghadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 di Bali.
Alex mencontohkan modusnya adalah pengadaan alat tulis kantor. Ada kuitansinya, tetapi tidak ada barangnya.
BACA JUGA:Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, KPK : Baru Sebulan Menjabat Diduga Langsung Korupsi
"Salah satu modusnya itu tadi, pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," ujarnya.
Selain itu, modus korupsi lainnya adalah pungutan kepada jajaran di Pemkot Pekanbaru hingga RSUD.
"Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran di daerah dari rumah sakit umum daerah," ungkap Alex.
Uang itu diduga diberikan kepada Risnanda Mahiwa.
"Iya sementara seperti itu. Tetapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," sambung Alex.
Selanjutnya Alex mengungkapkan, korupsi pengadaan fiktif tersebut merupakan modus lama. Namun praktiknya ternyata masih digunakan sampai saat ini. "Saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu, dan sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan," ujar Alex.