Manfaatkan DD Kembangkan Sektor Wisata

Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si--

LEBONG RK -  Data Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, saat ini ada 27 desa di Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata. Artinya desa tersebut sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bupati. Sebagian besar wisata yang dikembangkan adalah wisata alam sesuai dengan potensi yang ada di masing-masing desa. 

Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si mengatakan desa yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata diharapkan bisa memaksimalkan pengelolaannya.

Pengembangan potensi desa bisa dilakukan dengan memanfaatkan Dana Desa (DD). Contohnya seperti membangun sarana penunjang untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Termasuk program pemberdayaan masyarakat sekitar menyiapkan oleh-oleh khas yang dimiliki desa yang bisa merangsang tumbuhnya pelaku UMKM baru. 

"Dengan ditetapkan sebagai desa wisata, diharapkan bisa memaksimalkan pengelola wisata yang ada di masing-masing desa. Salah satunya dengan menyiapkan pos anggaran tersendiri dalam penggunaan DD untuk mengembangkan sektor wisata, " kata Riki.

BACA JUGA:Pemdes Daneu Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kapasitas BPD

Ia memastikan pihaknya akan terus mendorong dan mempromosikan wisata yang dikembangkan oleh masing-masing desa. Dengan catatan kawasan wisata yang dikembangkan itu sudah siap menerima kunjungan wisatawan.

"Dengan mengembangkan sektor wisata diharapkan bisa mewujudkan desa yang mandiri. Dengan banyaknya pengunjung yang datang tentu akan meningkatkan roda perekonomian masyarakat desa itu sendiri, " demikian Riki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan