Pilkada 2024, Bawaslu Tangani 902 Pelanggaran, Mayoritas Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu RI menangani sebanyak 902 pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada 2024.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024 sudah selesaikan 27 November 2024. Pilkada 2024 merupakan ajang memilih kepala daerah, baik itu wali kota, bupati, maupun gubernur beserta wakilnya. Tapi sebelumnya, ada tahapan yang dijalankan KPU. 

Dari sejumlah tahapan yang dijalankan KPU, menjelang puncak Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang total menangani sebanyak 902 pelanggaran dari berbagai jenis. Hal tersebut diungkapkankan Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda.

Menurut dia, hingga awal Desember 2024 Bawaslu telah menangani total 902 pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya. Dilihat dari penanganan pelanggaran yang dilakukan, mayoritas pelanggaran netralitas ASN dan itupun sudah diteruskan ke BKN untuk dilakukan tindaklanjutnya. 

"Penanganan pelanggaran masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan pemilihan masih berjalan," ungkap Herwyn JH Malonda.

Dilanjutkan, data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan. Adapun laporan dari masyarakat sejumlah 2.755 laporan. Rinciannya adalah 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Kaji Laporan Netralitas ASN Terjerat OTT KPK

"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran," lanjutnya. 

Selain itu, Pelanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 dan mayotitas terkait netralitas ASN. 

"Intinya sejumlah dugaan pelanggaran ditindaklanjuti seluruhnya. Hanya saja akan dilihat terlebih dahulu keterpenuhan syarat formal dan ysrat formilnya," kata Herwyn JH Malonda.

Dijelaskan tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye. Kemudian persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.

Untuk pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3. Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan calon Wakil Wali Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan