Kemungkinan Iuran BPJS Naik di Tahun 2025, Begini Kata Direktur BPJS
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 berpotensi naik--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pada Tahun 2025 mendatang Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi mengalami kenaikan.
Meski, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal itu tidak bisa dipastikan sekarang karena bukan wewenangnya.
Ali menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu 6 Desember 2024.
BACA JUGA: Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Dapat Pensiun? Simak Ulasannya
Dia mengatakan bahwa penetapan iuran peserta JKN akan naik atau tetap adalah wewenang pemerintah.
Di sisi lain, Ali juga menegaskan, BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.
Selain itu, sistem Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.
" Kita lihat saja nanti, iuran ini bisa naik, bisa juga tidak tergantung pemerintah," singkatnya.