Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Dapat Pensiun? Simak Ulasannya

Mundur dari jabatan staf khusus presiden, Gus Miftah tidak dapat uang pensiun. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Gus Miftah atau dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburahman resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pengunduran diri Gus Miftah disampaikan, saat konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jumat 6 Desember 2024. 

Dalam keterangannya, Gus Miftah mengatakan pengunduran dirinya tidak berdasarkan tekanan dari pihak lain, melainkan keputusan dirinya sendiri.

"Kepada Bapak Presiden, saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya," ujar Miftah saat konferensi pers pengunduran dirinya dilansir Radarkoran.com, Sabtu 7 Desember 2024.

Gus Miftah juga mengatakan, keputusan mundur dari jabatan utusan khusus presiden tanpa tekanan serta keputusan yang diambil bukan permintaan siapapun.

"Saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam, setelah berdoa, bermuhasabah, dan istikharah, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," sampai Gus Miftah

"Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan siapapun, bukan permintaan siapapun tapi semata mata keputusan ini saya ambil karena rasa cinta, hormat dan cinta mendalam pada Presiden Prabowo," jelasnya.

BACA JUGA:45 Hari Menjabat Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Ngaku Belum Dapat Gaji

Gus Miftah sendiri bersama 6 pejabat yang lainnya dilantik Presiden RI yang dilantik di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Per Jumat 6 Desember 2024 juga menyampaikan pengunduran diri. Hanya saja belum diketahui, apakah surat pengunduran diri secara resmi sudah disampaikan ke istana atau belum. Dengan menjabat kisaran selama 45 hari, apakah Gus Miftah bisa mendapatkan uang pensiun?

Dilansir Radarkoran.com pada Sabtu 7 Desember 2024 dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, ternyata tidak akan mendapatkan uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam Pasal 8 Perpres itu, penasihat khusus tidak dapat uang pensiun jika berhenti atau berakhirnya masa tugasnya.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 Perpres.

Adapun, sesuai Pasal 6, Utusan Khusus Presiden mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan menteri.

Sebelumnya, Gus Miftah mendapat kritik keras dari warganet setelah video interaksinya dengan seorang penjual es teh viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Gus Miftah disebut mengerjai penjual minuman yang menjajakan dagangannya di acara tersebut. Hal ini terjadi dalam momen acara Magelang Bersholawat beberapa hari lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan