OPD Rejang Lebong Ditekankan Pentingnya Kedisiplinan Pelaporan MCSP

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ditekankan untuk segera menuntaskan penyusunan dan pengunggahan dokumen Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) ke aplikasi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, mengatakan jika kedisiplinan OPD dalam menyampaikan laporan MCSP sangat penting dilakukan, terlebih penyampaian dokumen pelaporan harus sudah masuk ke aplikasi KPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
"Pelaporan ini memiliki batas waktu pengunggahan. Jadi, bagi OPD yang belum menyampaikan laporannya harus segera bergegas mengunggah dokumennya, karena waktu kita semakin sempit," tegas Elva Mardiana.
Elva menambahkan, ketepatan dan kelengkapan laporan di delapan area penilaian MCSP akan berpengaruh langsung terhadap indeks pencegahan korupsi daerah.
BACA JUGA:Dewan Minta Rekanan Segera Layer Ulang Jalan S. Sukowati Curup
Dengan adanya sistem penilaian MCSP yang bersifat kolektif antar OPD, ia menekankan agar tidak ada keterlambatan. Karena keterlambatan satu instansi akan berdampak pada penilaian MCSP kabupaten secara keseluruhan.
"Kita tidak ingin ada OPD Pemkab Rejang Lebongyang lalai mengunggah laporan dan akhirnya mengganggu nilai keseluruhan kabupaten," ujarnya.
Lebih jauh, untuk memastikan kelancaran proses pelaporan MCSP tersebut, Elva meminta Inspektorat Daerah Rejang Lebong untuk lebih aktif mengingatkan dan mendampingi seluruh OPD dalam percepatan proses pelaporan hingga selesai tepat waktu.
"Kita juga akan menggelar rapat evaluasi mingguan untuk memantau perkembangan dan memastikan semua dokumen benar-benar terkirim sebelum batas waktu," tutupnya.