Dewan Minta Rekanan Segera Layer Ulang Jalan S. Sukowati Curup

Kawasan Jalan S. Sukowati Curup--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kendati pengerjaan jalan S. Sukowati Curup Kabupaten Rejang Lebong telah tuntas dilakukan oleh pihak rekanan, DPRD Rejang Lebong meminta agar pihak rekanan dapat melakukan layer ulang atau pelapisan ulang. 

Layer ulang jalan sepanjang 1,4 km yang berada di pusat perkantoran Pemkab Rejang Lebong dengan pagu sekitar Rp 6,7 miliar tersebut berdasarkan rekomendasi dewan hasil pengawasan dan sidak yang dilakukan pada Agustus lalu. Dalam Sidak tersebut ditemukan pengejaran jalan yang bergelombang dan beberapa titik jalan tidak rapi. 

"Kami dari dewan memiliki tugas pengawasan dan pihak-pihak terkait juga sudah kami panggil. Pertemuan terakhir kota dengan pihak pemborong sebelumnya kita telah minta mereka melakukan pelapisan ulang agar rapi," kata Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan. 

Ia menambahkan, pelapisan ulang ini sudah menjadi persetujuan oleh pihak rekanan kontraktor sebelumnya saat dilakukan hearing dan pertemuan di DPRD Rejang Lebong. Terlebih saat ini kontrak kerja dengan pihak rekanan belum berakhir, sehingga pihak rekanan memiliki kewajiban untuk melakukan pengerjaan jalan sesuai dengan ketentuan. 

BACA JUGA:Atasi Banjir, Dinas PUPRPKP Mulai Perbaikan Drainase

"Pemborong sudah kita berikan tugas untuk menyelesaikan jalan ini. Kami berharap dengan komitmen yang sudah mereka sanggupi kemarin, itu dilaksanakan," tegas Yayan. 

Layer ulang atau pelapisan ulang, tersebut nantinya akan dilakukan proses penambahan lapisan aspal di atas perkerasan jalan yang sudah ada untuk memulihkan kondisi, memperpanjang umur pakai, dan meningkatkan kekuatan strukturnya. 

Ditambahkan Ketua Komisi III DPRD Rejang Lebong, Rizal Tahsin, berdasarkan hasil hearing Komisi III DPRD Rejang Lebong, Dinas PUPRPKP, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas, proses pelapisan ulang ini harus dikerjakan sebelum habis kontrak kerja pada 22 Oktober 2025 ini. 

"Harapan kami dari komisi III jalan ini segera dilakukan layer ulang, jika tidak dilakukan ini akan jadi tanggungjawab dari pihak kontraktor ketika habis masa kontrak," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan