Ada Penolakan Dari Saksi, KPU Bengkulu Pastikan Tidak Pengaruhi Hasil Pleno
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono--GATOT/RK
Terhadap persoalan ini, Rusman menyatakan jika pihaknya sudah menjelaskan dasar hukum KPU mengumumkan status tersangka Paslon Nomor Urut 2 di setiap TPS tersebut.
Rusman menyebut, pengumuman status tersangka Rohidin dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui surat nomor 2735 yang diterima pada 26 November 2024.
"Kami sudah sampai dasar pengumuman itu. Dan kami hanya menjalankan perintah hierarkis sesuai surat KPU RI. Surat tersebut secara tegas meminta kami menyampaikan pengumuman itu," pungkasnya