Pekat Nala II 2024, Polsek Tebat Karai Sita Miras
SITA : Petugas dari Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang, melakukan penyitaan terhadap minuman keras dari sejumlah warung. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Jajaran Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Senin 9 Desember 2024 menyelenggarakan kegiatan operasi Pekat Nala II 2024 di wilayah hukumnya atau di Kecamatan Tebat Karai.
Dalam pelaksanaan Pekal Nala, jajaran Polsek Tebat Karai berhasil menyita Minuman Keras (Miras) yang dijual oleh dua warung milik warga di wilayah setempat.
Mengenai kegiatan ini, diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Tebat Karai, Ipda. Alex Candra Winata, S.Sos, MH, operasi tersebut menyasar sejumlah warung-warung yang berada di wilayah hukumnya.
"Pada operasi Pekat Nala kali ini, kita berhasil mengamankan sejumlah minuman keras. Beberapa botol Miras ini kami sita dari dua warung milik warga yang ada di wilayah hukum kami," jelas Kapolsek Alex Candra.
BACA JUGA:Fakta-fakta Dugaan Tipikor Rumah BUMN Kepahiang, Hingga KN Rp 300 Juta
Selanjutnya Kapolsek Tebat Karai ini juga menyampaikan, operasi Pekal Nala II 2024 dilakukan untuk sebagai bentuk pemberantasan Pekat atau penyakit masyarakat seperti peredaran Miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba dan fornografi, serta penegakan hukum lainnya seperti penimbunan bahan pokok, Bahan Bakar Minyak (BBM), makanan kedaluarsa menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Pada pelaksanaan operasi Pekat Nala II 2024, kami juga mengingatkan dengan tegas para pemilik warung agar tidak menjual minuman keras. Kalau tidak diindahkan, masih tetap menjualnya (Miras, red) maka akan ditindak secara tegas," kata Kapolsek Alex Candra.
"Kemudian dilarang menjual petasan atau kembang api maupun sejenisnya yang mengandung bahan peledak yang bersifat membahayakan dan mengganggu ketentraman masyarakat. Kami pun mengimbau para pemilik warung supaya tidak melakukan penimbunan bahan pokok, serta menjual makanan yang sudah kedaluarsa," demikian Kapolsek Alek Candra.