Angkutan Batu Bara Dilarang Beroperasi Siang Hari Saat Nataru

Plt. Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Deni--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu melarang truk angkutan batu bara beroperasi siang hari saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama arus mudik dan arus balik libur panjang Nataru.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Deni menyampaikan, pihaknya telah membuat edaran terkait larangan operasional truk pertambangan beroperasi pada siang hari selama Nataru. 

"Kemarin kita sepakati akan menyurati kendaraan-kendaraan batubara dan perkebunan agar kiranya tidak melakukan bongkar muat ataupun melakukan perjalanan di siang hari, kita atur malam hari pulai dari jam 21.00 WIB atau jam 22.00 WIB malam sampai dengan jam 05.00 WIB, " sampai RA. Deni pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ada beberapa kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat Nataru. Seperti kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan dari Menteri Kehutanan

"Untuk kendaraan logistik masih diperbolehkan, sehingga untuk distribusi bahan pokok selama Nataru ini bisa terjamin," imbuh RA. Deni. 

Untuk edaran larangan truk pertambangan sudah ada dan akan bagikan kepada pihak terkait. Dan pembatasan ini untuk memberikan kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik libur panjang Nataru atau dari tanggal 13 Desember hingga awal bulan Januari 2025.

"Kita minta kendaraan batubara, pertambangan dan perkebunan itu kita atur untuk beroperasi malam dan surat edaran gubernurnya sudah kita keluarkan," kata RA. Deni. 

Lebih jauh, dirinya mengharapkan semua pihak dapat menjalankan surat edaran yang ada dalam rangka membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru. 

"Kita mengharapkan para perusahaan-perusahaan dapat mematuhi itu (edaran,red), supaya ada kelancaran lalu lintas. Ini berlaku mulai tanggal 13 Desember sampai dengan awal bulan Januari, karena arus balik Nataru ini kan sampai di awal  Januari," tutup RA. Deni. 

Larangan truk pertambangan beroperasi pada siang hari saat Nataru menjadi salah satu kebijakan yang positif diambil pemerintah. Karena selama Nataru, aktivitas lalu lintas kendaraan akan mengalami peningkatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan jika truk-truk pertambangan beroperasi pada periode waktu tersebut. 

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada periode libur panjang Nataru ini, para perushaan pertambangan diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah daerah ini, dan pihak terlait juga harus mengawasi agar kebijakan ini benar-benar dijalankan dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan