Aduh..! Tidak Semua Guru PPPK Beserdik Terima Tambahan TPG

Ternyata tidak semua guru PPPK yang susah memiliki sertifikasi pendidik, mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikasi pendidik atau beserdik, tidak semuanya menerima tambahan TPG (Tunjangan Profesi Guru). Yakni tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024. Sebab itulah mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran (Mapel) lainnya.
Wakil Ketua ASN PPPK Sumatera Selatan (Sumsel), Susi Maryani mengungkapkan, banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG alias tunjangan profesi guru. Akibatnya, guru-guru ini kian merasa tidak enak hati karena guru Mapel lainnya sudah terima tambahan TPG 50 persen tahun 2023.
Yaitu TPG THR (Tunjangan Hari Raya), TPG ke-13, dan TPG 100 persen (TPG THR dan TPG ke-13 tahun anggaran 2024). Padahal, mereka sama-sama guru yang berstatus ASN PPPK.
"Guru mata pelajaran lain sudah cair TPG 50 persen dan 100 persen. Namun, kami guru agama di bawah naungan Diknas, satu pun belum cair," kata Susi Maryani Rabu 11 Desember 2024.
Dia selanjutnya mengaitkan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun honorer lewat tunjangan sertifikasi. Dia pun
mengaku ada kekhawatiran tambahan TPG THR dan TPG ke-13 guru agama tidak dicairkan. Kemudian dia mengatakan, semua guru agama sudah membayangkan tambahan TPG tersebut.
"Kalau tunjangan yang naik, kami takut nanti kami tidak dibayar. Karena tambahan tunjangan TPG THR dan TPG ke-13 tahun 2023 sebesar 50 dari tunjangan sertifikasi guru, serta untuk tambahan TPG 2024 sebesar 100 persen saja belum dicairkan," tuturnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Alokasi Pendidikan dalam APBN 2025 Menjadi yang Terbesar dalam Sejarah
Lebih lanjut Susi mengungkapkan, guru agama di sekolah negeri diangkat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara TPG dibayar oleh Kementerian Agama, sehingga ada dualisme kementerian.
"Makanya kalau terkait TPG 50 persen dan 100 persen, kami ini bingung siapa yang membayar. Kemenag tidak menganggarkan, begitu juga Dinas Pendidikan," ujarnya.
Masih bersama Susi, menurut dia saat ini semua guru ASN PNS maupun PPPK serta honorer, sangat berharap ada tambahan gaji Rp 2 juta sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Jadi tegasnya, bukan tunjangan sertifikasi yang berkali-kali diklarifikasi pemerintah. Sebab, guru beserdik sudah lama menikmatinya.
"Kalau tunjangan sertifikasi dari dulu juga memang begitu mekanismenya. Memang sih ini menjadi kabar baik bagi guru yang belum beserdik, mereka bisa menikmatinya setelah lulus pendidikan profesi guru," demikian Susi.