Polisi Ungkap Kasus Bidan Jual Puluhan Bayi di DIY

Bidan di DIY diamankan polisi karena diduga terlibat kasus penjualan puluhan bayi--Tangkapan layar
Radarkoran.com - JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang juga pemilik rumah bersalin ditangkap polisi setelah terbongkarnya kasus perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Adalah dugaan penjualan bayi dengan modus adopsi, hingga para tersangka memperoleh keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho menjelaskan dua pelaku ini juga turut membuatkan dokumen atau akta kelahiran bayi yang dijualnya.
"Dalam proses perdagangan atau jual beli anak atau bayi tersebut, dua orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadop untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Desember 2024.
Selanjutnya ia menjelaskan para tersangka dalam hal ini terbukti sudah lama memperjualbelikan bayi. Lantaran ditemukan dokumen-dokumen lama dari tangan mereka.
BACA JUGA:Prabowo Dukung Perbaikan Sistem Pilkada: Negara Lain Gubernur Dipilih DPRD
"Dibuktikan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi, diduga kuat sudah bertahun-tahun mereka menjalani modus kejahatan ini, " jelasnya.
"Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam & luar kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya," tambahnya.
Kemudian, data yang didapat kepolisian hingga saat tertangkap pada tanggal Desember 2024 ada 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki sebanyak 28 bayi dan bayi perempuan 36 bayi serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya yang telah dijual keduanya.