Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Gula merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang tidak mengalami kenaikan PPN 12 tahun 2025 mendatang. --FOTO/ILUSTRASI

Rencana aturan rinci mengenai kenaikan PPN ini akan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman tersebut juga akan mencakup daftar barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," kata Sri Mulyani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan