Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Gula merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang tidak mengalami kenaikan PPN 12 tahun 2025 mendatang. --FOTO/ILUSTRASI
Rencana aturan rinci mengenai kenaikan PPN ini akan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman tersebut juga akan mencakup daftar barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.
"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," kata Sri Mulyani.