Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Gula merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang tidak mengalami kenaikan PPN 12 tahun 2025 mendatang. --FOTO/ILUSTRASI
- Gula konsumsi
2. Jasa pendidikan
Pendidikan pun termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Jasa kesehatan
Barang maupun jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.
4. Jasa transportasi umum
Transportasi umum merupakan sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau untuk masyarakat luas.
5. Jasa tenaga kerja
Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan guna mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa keuangan dan asuransi
Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan maupun asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan serta kenyamanan finansial bagi masyarakat.
7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum
Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, dibebaskan dari PPN.
Sementara itu, barang yang dikenakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Menkeu Sri Mulyani juga tengah menyusun daftar barang yang bakal terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.