PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak?
PPN : Pemerintah berlakukan pajak 12 persen sejak Januari 2025. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai diberlakukan pemerintah sejak Januari 2025. Pemberlakukan pajak PPN 12, pemerintah memastikan hanya untuk barang-barang mewah saja, sementara untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap bebas pajak. Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Disampaikan, pemerintah sedang melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun 2025.
Menurutnya hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.
"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA:Jelang Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Subsidi Listrik
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, listrik dan air minum tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Hanya saja ada wacana untuk menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu Menteri UMKM Maman Abdurrahman, menjamin bahwa para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Putuskan tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025.
Terdapat dua alasan yang disampaikan, Pertama, pemberlakuan PPN 12 persen di tahun 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.
Undang-Undang yang dimaksud Prabowo adalah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.