PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak?

PPN : Pemerintah berlakukan pajak 12 persen sejak Januari 2025. --FOTO/ILUSTRASI

Kedua, kenaikan PPN yang tetap berlaku di tahun 2025 nanti menyasar barang-barang tertentu.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan