PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak?
Editor: Eko Hatmono
|
Jumat , 13 Dec 2024 - 10:05
PPN : Pemerintah berlakukan pajak 12 persen sejak Januari 2025. --FOTO/ILUSTRASI
Kedua, kenaikan PPN yang tetap berlaku di tahun 2025 nanti menyasar barang-barang tertentu.
"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.