Plt. Gubernur Bengkulu akan Usulkan Pj Sekda ke Kemendagri, Siapa?
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si akan mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan Pj Sekda ini merupakan salah satu tindak lanjut setelah keluarnya keputusan Kemendagri RI terkait dengan status nonaktif 3 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sejak Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri ditetapkan tersangka dan ditahan KPK pada 24 November lalu, jabatan Sekda Provinsi Bengkulu diemban Haryadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekaligus merangkap sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu.
Mengingat adanya keterbatasan waktu atas jabatan Plh tersebut, Plt. Gubernur dalam minggu ini akan mengusulkan nama sebagai Pj Sekda ke Kemendagri RI.
"Plh itu hanya berlaku selama 15 hari, lewat dari itu diusulkan Pj," kata Rosjonsyah pada Senin, 16 Desember 2024.
Ia menambahkan, selain masa kerja hanya 15 hari dan kewenangannya juga sangat terbatas, dasar pengusulan Pj juga atas keputusan Mendagri atas penonaktifan pejabat sebelumnya. Sebab, jika belum ada keputusan dari Kemendagri, usulan Pj Sekda juga tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Kejar Pengesahan Tatib dan Kode Etik di Penghujung 2024
"Pj itu kita usulkan apabila sudah ada keputusan dari Mendagri terkait penonaktifan yang sudah tersangka itu. Kalau itu belum maka kita belum bisa usulkan Pj," imbuh Rosjonsyah.
Dan untuk surat penonaktifan 3 pejabat Pemprov Bengkulu sendiri, dikatakan Rosjonsyah sudah diterima pihaknya. Sehingga hal ini menjadi salah satu dasar pengusulan Pj Sekda Provinsi Bengkulu.
"Saya sudah terima surat penonaktifan, tiga," ujar Rosjonsyah.
Sementara itu, terkait siapa saja yang bakal di usulkan sebagai Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah tidak menyampaikan secara detail.
"Nanti kita usulkan, itu terima saja. Ini baru Pj, kalau Sekdanya baru boleh nanti (disampaikan)," singkat Rosjonsyah.