8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Disahkan
Paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke III, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang. Disabilitas di Provinsi Bengkulu serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan bersama pada Selasa sore, 17 Desember 2024.
Selain persetujuan, dalam rapat tersebut setiap fraksi melalui Juru Bicara (Jubir) masing-masing menyampaikan kritik, saran, masukan, dan dukungan.
Salah satu fraksi yang memberikan tanggapan adalah Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) yamg menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda ini. Mereka menilai bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Bengkulu.
Fraksi Golkar menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar penyandang disabilitas di wilayah Bengkulu.
"Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup mandiri, hingga berkontribusi bagi bangsa," kata juru bicara Fraksi Golkar, Susman Hadi.
BACA JUGA:Kebutuhan LPG 3 Kg Diprediksi Meningkat Saat Nataru
Selain Fraksi Golkar, fraksi Gerindra melalui jubirnya, Herwin Siberani juga menyampaikan dukungan terhadap Raperda pemenuhan gak disabilitas. Fraksi Gerindra menilai Perda ini merupakan bukti komitmen DPRD untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Setelah mencermati dan menelaah laporan hasil pembahasan komisi 4 terhadap raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan bagi Penyandang Disabilitas, fraksi Gerindra menyetujui Raperda ini dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Peraturan Daerah," ujar Herwin.
Setelah mendengarkan pendapat seluruh fraksi yang ada di DPRD Bengkulu, pada akhirnya Raperda Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Gak Disabilitas untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan aturan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati fasilitas publik tanpa hambatan apapun lagi.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi mengatakan, dengan telah disahkannya Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu tersebut, maka regulasi tersebut dapat dijadikan payung hukum dalam menjalankan kebijakan dan program-program kedepannya.
"Mudah-mudahan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu yang telah sama-sama kita disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman dalam menjalankan program pemerintah Provinsi Bengkulu di masa-masa yang akan datang," ujarnya mengakhiri rapat paripurna.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah yang turut hadir dalam rapat ini menyampaikan apresiasi atas upaya pihak legislatif DPRD Provinsi Bengkulu dalam menuntaskan pembahasan Raperda.