Instruksi MenPAN-RB Rini: Pemda Jangan PHK Honorer, Alihkan Semuanya

MenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan Pemda untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Rini Widyantini menegaskan kalau setiap pemerintah daerah atau Pemda, jangan atau dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer. 

Sebaliknya, Pemda diminta untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun non-database untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II. Jika formasi yang tersedia tidak mencukupi, maka Pemda harus mengalihkan/mengakomodasi honorernya ke PPPK paruh waktu.

"Sesuai target pemerintah, 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," sampai MenPAN-RB Rini, Rabu 18 Desember 2024. 

Bagi honorer non-database dberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024, untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu kosong. Jika kemudian formasi PPPK penuh waktu habis, maka baik honorer database maupun non-database dialihkan ke PPPK paruh waktu atau part time. 

Ketentuannya sebagaimana tertuang di dalam KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB 349/2024 untuk tenaga kesehatan.

Beberapa hari sebelumnya, MenPAN-RB Rini telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Dalam surat tersebut diperintahkan, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

"Pemerintah pusat maupun Pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini.

BACA JUGA:MenPAN-RB Rini: Semua Honorer TMS Diikutkan Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Jika jumlah pegawai non-ASN atau honoreryang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka dapat diangkat jadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, kata Menteri Rini, anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan Pemda maupun instansi pusat. Jadi, honorer yang diangkat PPPK paruh waktu, anggarannya disediakan di luar belanja pegawai. 

"Jadi, gaji PPPK paruh waktu di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan Pemda masing-masing. Kedepannya, saat Pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya. 

Pada prinsipnya tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Sekadar mengulas, MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

Ada 4 instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini dalam SE terbarunya: 

1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan