Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 % Mulai 1 Januari 2025, Beras dan Buah?

Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah per 1 Januari 2025.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Beras dan buah-buahan terdampak kenaikan PPN 12 persen? Diketahui, sejak 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik 12 persen dari sebelumnya hanya dari 11 persen. Kebijakan PPN naik 12 % ini dilakukan pemerintah guna memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Meski tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, kenaikan PPN ini akan diterapkan secara selektif oleh pemerntah, khususnya pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya untuk menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik sekaligus mengoptimalkan pembiayaan untuk pembangunan nasional.
Namun, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN atau dikenakan tarif lebih rendah untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Bahkan terhadap kenaikan PPN 12 persen ini, pemerintah juga menyediakan subsidi listrik PLN sebesar 20 persen untuk Januari - Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakukan pajak PPN 12, pemerintah memastikan hanya untuk barang-barang mewah saja, sementara untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap bebas pajak.
"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," jelas Sri Mulyani belum lama ini.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, listrik dan air minum tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Hanya saja ada wacana untuk menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.
BACA JUGA:Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12 persen hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar Sri Mulyani.
Dilansir Radarkoran.com dari bacakoran.co, berikut adalah daftar barang dan jasa yang mulai dikenakan PPN 12 persen pada tahun 2025:
1. Layanan kesehatan premium: Rumah sakit VIP atau fasilitas kesehatan mewah.
2. Pendidikan internasional: Sekolah dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan eksklusif lainnya.
3. Listrik rumah tangga besar: Konsumsi listrik dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium: Beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal.