Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 % Mulai 1 Januari 2025, Beras dan Buah?

Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah per 1 Januari 2025.--FOTO/ILUSTRASI

5. Buah-buahan mewah: Buah impor atau lokal dengan kategori premium.  

6. Ikan berkualitas tinggi: Seperti salmon, tuna, atau ikan mahal lainnya.  

7. Seafood mewah: Udang king crab atau jenis crustasea premium.  

8. Daging eksklusif: Wagyu, kobe, atau daging dengan harga jutaan rupiah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan