Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN 12 % Mulai 1 Januari 2025, Beras dan Buah?
Editor: Candra Hadinata
|
Kamis , 19 Dec 2024 - 18:23

Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah per 1 Januari 2025.--FOTO/ILUSTRASI
5. Buah-buahan mewah: Buah impor atau lokal dengan kategori premium.
6. Ikan berkualitas tinggi: Seperti salmon, tuna, atau ikan mahal lainnya.
7. Seafood mewah: Udang king crab atau jenis crustasea premium.
8. Daging eksklusif: Wagyu, kobe, atau daging dengan harga jutaan rupiah.