Seleksi PPPK Tahap II, Deputi Aba Subagja: Data yang Sudah Masuk Harus Dikonfirmasi
Pelaksana tugas Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menuturkan, data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK 2024 tahap II pada SSCASN BKN.
Lanjut dijelaskannya, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test atau CAT. Penentuan penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
"Instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN BKN, paling lambatnya tanggal 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah akan diinput ke dalam SSCASN BKN," terangnya.
"Dengan demikian, honorer atau tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I, bisa mengikuti seleksi tahap II. Dengan kata lain, semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap II," papar sambung Aba Subagja baru-baru ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan informasi yang sangat mengembirakan. Karena semua honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat alias TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap II.
BACA JUGA:Instruksi MenPAN-RB Rini: Pemda Jangan PHK Honorer, Alihkan Semuanya
Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II sedang berlangsung, dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Menteri Rini mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Instansi pemerintah pun diimbau melakukan pemetaan honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
"Perlu dilakukan akselerasi supaya non-ASN yang memang sudah masuk dalam database mempunyai kesempatan untuk mendaftar Seleksi PPPK tahap II, sehingga semua lulus dan penyelesaian penataan non-ASN bisa berjalan maksimal," kata Menteri Rini.
Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap I, non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat alias TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap I.