Ombudsman : 10 Polres di Bengkulu Patuhi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Infografis Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Polres di wilayah Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 10 Polres di wilayah hukum Polda Bengkulu menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu atau penganugerahan predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 di lingkup kerja masing-masing. 

Penghargaan ini menunjukan jika 10 polres di wilayah Bengkulu telah mematuhi penyelenggaraan publik dalam menjalankan tugas dan peranya masing-masing di setiap daerah.

Dari 10 Polres yang menjadi objek penilaian di jajaran Polda Bengkulu tersebut, sebanyak 7 Polres masuk ke dalam kategori Nilai A Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi dengan Nilai 88,00 - 100 poin yaitu Polresta Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, Polres Lebong, Polres Mukomuko, Polres Kepahiang, Polres Kaur, Polres Rejang Lebong.

Sedangkan 3 Polres lainnya mendapatkan opini kualitas tinggi yaitu Polres Seluma, Polres Bengkulu Tengah, dan Polres Bengkulu Selatan. Ketiga Polres ini  masuk ke dalam kategori Nilai B Zona Hijau dengan predikat kualitas tinggi interval Nilai 78,00 - 87,99.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, penghargaan yang diberikan pihaknya merupakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat di tingkat Polres/polresta Jajaran Polda Bengkulu selama kurun waktu tahun 2024.

"Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di lingkup Polres dan polresta di Bengkulu semuanya telah masuk zona hijau dengan 7 polres mendapatkan opini kualitas tertinggi dan 3 polres mendapatkan opini kualitas tinggi," ungkap Jaka saat konferensi pers Laporan Hasil Kinerja pada Kamis sore, 19 Desember 2024 bertempat di Kantor Ombudsman Ri Perwakilan Bengkulu.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Belum Diberlakukan Saat Nataru

Lebih jauh, penilaian kepatuhan pelayanan publik ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada lembaga atau instansi pemerintahan melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik. 

Dengan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang baik menunjukkan juga pelayanan publik yang telah diberikan sudah sesuai dengan ketentuan pelayanan publik yang ada. 

"Ombudsman sangat mengapresiasi atas capaian yang berhasil diraih untuk seluruh polres di jajaran Polda Bengkulu. Sebab di tahun 2024 ini, seluruhnya sudah masuk zona hijau," ujar Jaka. 

Adapun nilai kepatuhan pelayanan publik di polres di lingkup Polda bengkulu tahun 2024 yakni, Polres Kota Bengkulu dengan nilai 97,07 poin Kategori A (Tertinggi) Zona Hijau, Polres Bengkulu Utara dengan nilai 96,13 poin kategori A (tertinggi) Zona Hijau, Polres Lebong dengan nilai 93,50 kategori A (Tertinggi) Zona Hijau, Polres Mukomuko dengan nilai 93,04 poin kategori A (tertinggi) zona hijau.

Lalu Polres Kepahiang dengan nilai 92,87 poin Kategori A (Tertinggi) Zona hijau, Polres Kaur dengan nilai 91,61 Kategori A (Tertinggi) zona hijau, dan Polres Rejang Lebong dengan nilai 90,89 poin kategori A (Tertinggi) Zona hijau.

Kemudian Polres Seluma dengan Nilai 86,63 poin Kategori B (Tinggi) Zona Hijau, Polres Bengkulu Tengah dengan nilai 84,79 poin Kategori A (Tinggi) Zona Hijau, dan Polres Bengkulu Selatan dengan nilai 84,66 poin kategori A (Tinggi) masuk Zona Hijau. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan