7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan di Tahun 2025
Jenis pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan tahun 2025--Ilustrasi
Radarkoran.com - Membeli kendaraan baru tentu sudah siap membayar pajaknya. Berikut ini daftar komponen pajak yang dikenakan pada kendaraan tahun 2025.
Pembelian kendaraan baru tak lepas dari komponen pajak. Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda.
Berikut ini daftar komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan tahun 2025.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adalahpajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.
Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama. PKB maksimal di Jakarta sebesar 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.
BACA JUGA:Pembayaran Lewat QRIS Dikenakan Pajak 12 Persen? Simak Penjelasan DJP
3. PPN