Disnakertrans Rejang Lebong Sosialisasikan UMK 2025, Perusahan Wajib Patuhi!
Disnakertrans Rejang Lebong akan mensosialisasikan UMK tahun 2025--Ilustrasi
Radarkoran.com - Setelah ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong akan mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Tujuannya agar setiap perusahaan yang ada diwilayah ini dapat mengikuti UMK Rejang Lebong mulai tahun 2025 mendatang.
Diketahui UMK Rejang Lebong yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.670.039,39. Jumlah itu masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, S.KM, M.KM dalam kegiatan sosialisasi ini pihaknya akan menyasar perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami akan sosialisasikan perihal adanya kenaikan UMK dan UMP itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di Rejang Lebong," sampainya.
Langkah ini, menurutnya, diambil untuk memastikan seluruh perusahaan memahami dan dapat menerapkan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut.
BACA JUGA:TAPD dan Banggar Bahas Evaluasi Gubernur Terhadap APBD 2025
Lebih jauh dirinya menjelaskan, penetapan UMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Rejang Lebong.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mempersiapkan diri dalam implementasi UMK 2025 yang akan mulai berlaku per Januari mendatang," terangnya.
Masih dikatakan Syamsir, jumlah UMP tahun depan diketahui meningkat Rp 162.960 jika dibandingkan dengan besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. Kenaikan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu 11 Desember 2024.
"Ada kenaikan besaran UMP tahun depan itu sekitar Rp 162 ribu," tambah Syamsir.
Ia menyampaikan, mengingat besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025. Nantinya UMK ini bakal segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan maupun tempat kerja di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan begitu, dirinya berharap para pekerja di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerima upah yang sesuai.
"Oleh karena UMK Rejang Lebong sudah ditetapkan, maka kedepan akan dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan maupun tempat pekerjaan," tuturnya.