Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Mahasiswa Bakar Ban Depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu
Mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 27 Desember 2024--GATOT/RK
Dirinya mengatakan, surat tuntutan dan aspirasi yang disampaikan akan segera disampaikan ke DPR RI sehingga bisa ditindaklanjuti di tingkat pusat.
"Ketika masyarakat meminta untuk menunda atau menghapuskan, itu aspirasi masyarakat dan kita sampaikan. Terkait apa kebijakan apa yang dilakukan presiden, tentu saja ada kajian-kajian dan kita menyerahkan itu. Apakah kemudian presiden membuat satu diskresi, apakah mengkaji ulang kenaikan itu, sepenuhnya kita serahkan pada presiden, karena presiden yang menjalankan undang-undang dan juga memperhatikan kondisi masyarakat," tutup Usin.
Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa Bengkulu :
1. tuntutan Mahasiswa Bengkulu mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung penuh untuk Revisi Uu No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
2. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung pengesahan RUU perampasan aset sebagai Program Legislasi Nasional yang mana saat ini RUU perampasan aset belum masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029.