Biaya Ibadah Haji 2025 Murah, Cek Rincian Komponen Biaya Ibadah Haji
Rincian biaya ibadah haji untuk tahun 2025 mendatang. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Biaya ibadah haji Tahun 2025 bakal murah. Sekarang pemerintah mewacanakan untuk menurunkan biaya ibadah haji Tahun 2024, bahkan pemerintah telah merancang akan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, DPR juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, yang rencananya rapatnya akan dimulai Senin 30 Desember 2024.
Ibadah haji masuk dalam rukun islam dan merupakan rukun islam uang ke-5 (Mengerjakan ibadah haji bagi yang mampu).
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, yaitu bulan ke-12 dan terakhir dalam kalender Islam. Puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah setiap tahun berjalan. Ibadah haji dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu serta memenuhi syarat - syarat yang telah ditentukan. Seperti, beragama Islam dan memiliki akal sehat, Berkondisi sehat jasmani maupun rohani, Telah baligh dan berusia dewasa, Telah merdeka dan bukan budak, Telah mampu dari segi materi dan fisik. Selanjutnya, berapa jumlah rincian komponen ibadah haji?
Jika biaya ibadah haji tahun 2025 mendatang akan murah, dan sekarang masih akan dilakukan pembahasan.
Tapi sebelumnya, Tahun 2024 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 secara global sebesar Rp 93,4 juta.
Dirincikan, dari BPIH Rp 93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Tolak Kanaikan Tarif PPN 12 Persen Berakhir Bentrok
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Calon jemaah haji juga perlu menyerahkan setoran awal sebesar Rp 25 juta ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setoran awal ini akan digunakan sebagai bukti validasi keberangkatan haji. Biaya naik haji bisa dibayarkan secara cicilan untuk meringankan beban finansial jamaah.
Selain itu, ada beberapa jenis paket haji yang bisa dipilih jemaah dalam menjalankan ibadah haji. Seperti, Haji Reguler dengan biaya mulai dari Rp 34 juta hingga Rp 39 juta. Haji Plus, dengan biaya mulai dari Rp 75 juta sampai dengan Rp 95 juta. Perbedaan harga kedua jenis paket haji ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti waktu tunggu keberangkatan, jumlah hari, dan konsumsi.