Zonasi dan PPDB Terbaru 2025 Diumumkan Usai Sidang Kabinet Bersama Presiden
Zonasi dan PPDB terbaru 2025 diumumkan --FOTO/ILUSTRASI
Temuan di lapangan memperlihatkan seorang siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah tertentu karena beda wilayah administrasi baik secara kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi. Padahal jarak siswa tersebut ke sekolah yang berbeda wilayah administrasi relatif lebih dekat ke rumahnya.
Perbedaan wilayah administrasi membuatnya harus mendaftar ke sekolah yang sesuai ketentuan meskipun alamatnya jauh dari sekolah. Hal inilah yang perlu dievaluasi.
"Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat," jelas Mu'ti.
"Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat," tambahnya.
Selanjutnya perbaikan hadir di besaran kuota PPDB Zonasi. Di mana SD kemungkinan memuat kuota zonasi hingga 90 persen dan SMP sebesar 30-40 persen.
Sedangkan SMA bukan menggunakan sistem zonasi tetapi rayonisasi. Alasannya karena di setiap satu kecamatan belum tentu memiliki satu SMA.
"Tapi persentasenya (untuk zonasi) yang dikurangi cukup 10% saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi," demikian Mu'ti.