103 Kasus Lakalantas Terjadi di Rejang Lebong, Mayoritas Dialami Pelajar

Sepanjang tahun 2024, Polres Rejang Lebong mencatat ada 103 kasus lakalantas yang terjadi di wilayah hukumnya.--Ilustrasi

Radarkoran.com - Sepanjang tahun 2024, Polres Rejang Lebong mencatat ada 103 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dari jumlah lakalantas yang terjadi mengakibatkan sebanyak 19 pengendara meninggal dunia, 36 pengendara luka berat dan 84 pengendara lainnya mengalami luka ringan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Melisa, S.TrK, M.Si menyebutkan kasus lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong mayoritas melibatkan pelajar maupun mahasiswa.

"Meski hanya bertambah sedikit, tetap saja ada kenaikan angka laka di wilayah Rejang Lebong ini. Khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa, mayoritas kejadian laka yang terjadi ini melibatkan pengandara yang berusia 14-20 tahun," terang Kasat.

Untuk meminimalisir kasus lakalantas di kalangan pelajar, di tahun 2025 ini pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya laka ke sekolah-sekolah dan desa/kelurahan secara bertahap.

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Forkopimda Rejang Lebong Gelar Patroli Bersama

"Sebelumnya sudah kita lakukan imbauan dan sosialiasi ke sekolah-sekolah. Namun di tahun 2025 ini, hal itu akan lebih kita gencarkan lagi untuk meminimalisir laka lantas," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, sebenarnya pihak sekolah sudah melarang siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Akan tetapi dengan akal yang dimiliki para siswa, nampaknya para siswa dari tingkat SMP pun masih banyak yang membawa kendaraan.

Para siswa yang bersangkutan memang tidak membawa kendaraan kesekolah, akan tetapi menitipkan kendaraannya kepada warga yang berada di sekitar sekolah.

"Kalau secara aturan sudah jelas salah. Karena pelajar yang dibawah umur tentu belum memiliki SIM untuk berkendara. Namun sementara ini kita hanya memberikan imbauan saja kepada para siswa tersebut," terangnya.

"Akan tetapi untuk di lapangan, anggota kita tetap akan menindak tegas semua pengendara yang melanggar aturan termasuk pengendara dibawah umur ini. Baik itu berupa teguran dan juga tulang yang diberlakukan secara resmi," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan