Jangan Ngeyel, Peserta Kode TMS Tidak Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap II
Honorer yang tidak terdata database BKN bisa mendaftar PPPK tahap II, tapi belum melamar CPNS dan telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, honorer terdata database BKN, hanya mereka yang TMS saat seleksi admistrasi CPNS, PPPK tahap I atau belum melamar bisa mendaftar PPPK 2024 di tahap II.
Honorer yang tidak terdata di database BKN juga bisa mendaftar PPPK tahap II, dengan catatan belum melamar CPNS serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun saat mendaftar.
"Peserta kode R (R2, R3, R4) tanpa L tidak dapat melamar di PPPK tahap II. Begitu juga untuk peserta dengan kode TMS, karena memang tidak boleh 2 kali mendaftar pada periode tahun yang sama," terang Ridwan pada Kamis 3 Januari 2024.
Pejabat yang juga kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN ini memaparkan, pemerintah melalui KemenPAN-RB sudah menerbitkan aturan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK tahap 2, bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.
Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tertanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:CATAT! Ini 30 Merek Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Dalam KepmenPAN-RB Nomor 634 2024 dipaparkan bahwa honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Dalam hal ini tentunya memenuhi kriteria seperti tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I dan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.