13 Parpol di Kepahiang Wajib Tuntas LADK pada 7 Januari 2024

KOORDINASI : Salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang melakukan koordinasi tentang pengisian LADK.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Terhitung dari 28 November 2023 lalu, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah dibolehkan melaksanakan kampanye, sesuai dengan metode kampanye yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kampanye yang dilakukan partai politik termasuk para Calon Legislatif (Caleg)-nya, disertai dengan kewajiban membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu 2024, tahapan yang ada sekarang menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU. LADK yang disampaikan Parpol selain dokumen secara fisik, juga harus menyampaikannya melalui aplikasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa). 

"Dari 13 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, LADK-nya tengah dilakukan proses. Untuk lebih memaksimalkan lagi, besok (3 Januari, red) kami akan menggelar Rakor bersama partai berkaitan dengan dana kampanye ini," sampai Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhmadan, S.Sos diwawancara Selasa 2 Januari 2024. 

Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu, maka ter tanggal 7 Januari 2024 mendatang LADK wajib tuntas. Dengan itupula, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang harus melaporkan secara cepat LADK-nya melalui aplikasi SiKaDeKa.

BACA JUGA:KPU Kepahiang: Empat Jenis Surat Sura Dilipat dan Disortir Serentak

Kemudian Parpol diwajibkan melaporkan RKDK, saldo awal dan saldo pembukaan, catatan penerimaan dan pengeluaran, NPWP, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Sejumlah item yang harus dilaporkan partai peserta Pemilu lantaran sudah diatur dalam PKPU, sehingga laporan dana kampanye ini sifatnya wajib dilaporkan dan harus dilaksanakan," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, ada 13 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg pada Pemilu 2024. Yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.

Sekarang 13 partai tersebut seluruhnya sudah RKDK, tinggal lagi KPU Kabupaten Kepahiang menunggu LADK-nya. Sesuai jadwal yang ditentukan, tanggal 7 Januari 2024 merupakan waktu terakhir penyampaiannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan