Penerima PKH dan BPNT Bisa Diganti, Asalkan...

PKH dan BPNT : Penerima PKH dan BPNT--RYAN/RK

Radarkoran.com -  Pendamping PKH Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Arif Muzakar mengatakan, bahwa pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bisa dilakukan. 

Asalkan prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti misalnya musyawarah desa/ kelurahan. 

"KPM bantuan sosial dari pemerintah, sebenarnya bisa saja digantikan dengan KPM lain yang dianggap lebih membutuhkan. Asalkan, desa atau kelurahan tersebut melakukan musyawarah desa terlebih dahulu," ujar Arif kepada Radarkoran.com, Minggu 5 Januari 2024.

Musyawarah pergantian KPM tersebut, tambah Arif menjelaskan harus dilakukan sebelum usulan tersebut dimasukan oleh operator SIKS-NG kedalam aplikasi laporan data. 

Agar nantinya, penerima yang seharusnya layak mendapatkan, bisa dipastikan akan menerima bantuan tersebut. 

BACA JUGA:HPN Tahun 2025, PWI Kepahiang Gelar Lomba Mancing Mania Berhadiah 2 Unit Sepeda Motor, Cek Jadwal dan lokasiny

Dia juga menerangkan selain melakukan musyawarah  secara langsung, untuk penambahan jumlah KPM, baiknya operator SIKS-NG juga harus aktif melakukan pembaharuan data masyarakat desa atau kelurahan, setiap tahunnya, agar Kementerian Sosial (Kemensos) mudah membaca indeks perkembangan ekonomi KPM.

"Sebelum operator SIKS-NG melakukan pengiputan data ke aplikasi, harusnya pihak desa atau kelurahan, terlebih dulu melakuka musyawarah. Agar, bantuan sosial benar-benar disalurkan oleh Kemensos tepat sasaran, serta tak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat," Terang Arif.

Selain dua hal tersebut, Arif juga mengatakan jika ada masyarakat yang merasa layak menerima bantuan social ( PKH,BPNT,PBI JK)  tambahnya lagi, masyarakat bisa mengusulkan diri ke Kepala Desa atau Lurah  ataupun bisa melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos.  Sebaliknya jika penerima bansos tersebut dirasa tidak layak maka bisa dilakukan verifikasi ketidaklayakan baik melalui operator SIKK- NG Desa maupun menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

"Masyarakat juga bisa mengusulkan sendiri melalui aplikasi Cek Bansos," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan